"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Kemudian dalam Penjelasan UU RI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga pada perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta berdasarkan Konstitusi NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Tetapi diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (paling utama orang yang bekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan pendapatan (finansial).
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah Konstitusi NKRI 1945 pasal 31 ayat (3).
Maksud dan Tujuan Universitas Boyolali melaksanakan Shift College Program (Hybrid / Blended) ini
Dalam rangka menunaikan kebutuhan tsb Universitas Boyolali mengadakan Shift College Program (Hybrid / Blended) ini juga menunaikan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Diantaranya memberikan peluang kepada segenap masyarakat lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Akademi, S-1 (Sarjana) / setara, dsb, baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan pendapatan (finansial), untuk meneruskan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke program S-1 / Sarjana pd program studi/jurusan yang diinginkan, secara terhormat dan berbobot / kualitas sesuai dengan keunggulan Universitas Boyolali. Juga Biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan komitmen dan pertimbangan masak-masak sehingga terjangkau calon mhs baru, disebabkan selain diberikan kemudahan pendapatan (finansial) dgn wujud subsidi silang, juga penerapan bantuan fasilitas untuk mempermudah membayar cicilan dana pendidikan, agar dapat diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan pendapatan (finansial) calon mhs.
Sistem pendidikan formal Program S1 Shift College (Hybrid / Blended) Universitas Boyolali dilaksanakan dengan kompetensi tinggi serta sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn karirnya demikian pula untuk yg bukan karyawan. Selain perkuliahan secara tatap muka langsung dng dosen (tutor), juga menerapkan bermacam2 metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studinya.
Lulusan Program S1 Shift College (Hybrid / Blended) Universitas Boyolali ditujukan menjadi Sarjana (S1) sesuai dengan dgn program studi/jurusannya, yang dapat mempertinggi kepandaiannya dengan pembekalan ilmu, teknologi, serta seni, sehingga dapat menyelesaikan masalah juga meninggikan ilmu serta pengetahuannya.
Lulusan Shift College (Hybrid / Blended) Universitas Boyolali mempunyai keahlian mempertinggi sikap mental ahli yang berorientasi pada penyelesaian problematik berdasarkan alur berpikir-sistem; ; dapat mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki keahlian melakukan aneka penelitian dasar demikian pula terapan; memiliki keahlian penguasaan teori yg kuat juga terapannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang saksama.
Tags: maksud, tujuan, penyelenggaraan, shift, college, program, hybrid, blended, universitas, boyolali, shift college, universitas boyolali, waktu penyelesaian pada, perintah undang, undang, republik, pasal 31, ayat 3, tujuan universitas boyolali, keunggulan universitas, biaya, selain perkuliahan, secara tatap, muka, langsung dng dosen, college hybrid, universitas boyolali mempunyai